Pelaku bersama barang bukti yang diamankan petugas dari Polsek Rungkut.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Rungkut membekuk pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor, dan ponsel milik temannya di kamar kos, Jalan Rungkut Kidul Gang V, kurang dari 24 jam setelah korban melapor, Senin (20/4/2026).
Korban berinisial AKF, kehilangan kendaraan dan ponselnya saat tertidur di kamar kos. Setelah melapor, polisi segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku, yakni FH (25), warga Rungkut Asri yang kemudian ditangkap di rumah neneknya di wilayah Medokan.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Ipda Suyudi, menjelaskan bahwa motif pelaku diduga ingin menguasai barang milik korban dan terindikasi kecanduan judi online.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor dan handphone saat tertidur di kamar kosnya di Jalan Rungkut Kidul Gang V, dan langsung kita tindaklanjuti,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Pelaku yang merupakan teman korban mengaku mengambil barang saat korban tertidur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban. (rus/mar)





