Kabid Humas Polda Jatim dan Dirres PPA/PPO saat konferensi pers
“Kesempatan perbuatan bejat dilakukan oleh Pelaku ayah tiri sejak tahun 2023 kepada korban RB. Dan pada tahun 2025 korban anak tiri RF tidak luput dari sikap bejat sang ayah tiri,” ujar Ganis Setyaningrum.
Kedua korban sempat menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandung mereka.
Namun, korban dan ibunya mengaku takut melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.
“Dua korban dan ibu kandungnya ketakutan untuk melaporkan,” tambah Ganis Setyaningrum.
Perbuatan itu disebut berlangsung selama tiga tahun, sejak 2023 hingga 2026. Akibat perbuatan tersebut, korban RB diketahui mengalami kehamilan.
Kehamilan korban awalnya disembunyikan, tetapi akhirnya diketahui pihak sekolah.
“Jadi laporan yang masuk ke kami merupakan dorongan dari guru sekolahan kepada pihak kedua korban dan ibu kandung. Dari laporan masuk segera kami lakukan penangkapan kepada pelaku, khawatir kalau lama ditangkap sang pelaku menganiaya korban,” tutup Ganis Setyaningrum.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D, Pasal 76E, dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




