Nasib Arta Deva Leandry di DPPKBPP-PA Magetan, Tergeser Orang Lain Karena Hanya Dianggap Fasilitator

Nasib Arta Deva Leandry di DPPKBPP-PA Magetan, Tergeser Orang Lain Karena Hanya Dianggap Fasilitator Arta Deva Leandry saat memberikan pelatihan di SMPN 1 Nguntoronadi Magetan. Foto: ANTON/HB

Dugaan tersebut diperkuat dengan kedatangan perwakilan dari pihak Bidang PPA ke rumah Arta untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan karena keputusan berada di luar wewenang bidang.

Menanggapi pemberitaan dan tudingan tersebut, Kepala DPPKBPP dan PA Kabupaten Magetan, Kartini, angkat bicara. Pihaknya membantah keras dugaan adanya pemutusan kontrak kerja sepihak maupun praktik nepotisme di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

Kartini menjelaskan bahwa status Arta Deva selama ini bukanlah pegawai kontrak ataupun tenaga honorer daerah, melainkan fasilitator kegiatan yang bersifat ad-hoc (sementara).

"Yang namanya fasilitator itu, ketika ada kegiatan, contohnya nanti pada tahun 2026 ada pembentukan forum anak, Arta ini kita libatkan sebagai fasilitator. Dan itu ada honornya dari DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) kita, yaitu sebesar Rp300 ribu," ujar Kartini saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan bahwa narasi "dirumahkan" atau "diputus kontrak sepihak" tidaklah tepat, sebab posisi fasilitator tidak diikat oleh memorandum of understanding (MoU) atau surat perjanjian kerja berkala yang ditandatangani kedua belah pihak.

Kartini juga meluruskan bahwa kehadiran Arta di kantor sejak awal tahun bukanlah untuk magang, melainkan membantu agenda kedinasan yang bersifat situasional, seperti evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA).

Mengenai kabar adanya draf kontrak kerja yang sudah siap di laptop dan tinggal menunggu tanda tangan melalui pihak ketiga (outsourcing), Kartini mengingatkan kembali aturan ketat mengenai pengadaan tenaga kerja di instansi pemerintahan.

"Jenengan (Anda) tahu sendiri, sekarang dinas itu sudah tidak bisa mengangkat tenaga kontrak baru," tegas Kartini menutup pembicaraan.

Hingga saat ini, simpang siur mengenai draf kontrak kerja yang diakibatkan oleh masa transisi kepemimpinan dari plt ke pejabat definitif masih menjadi perbincangan di internal dinas. Namun, pihak DPPKBPP dan PA Magetan memastikan seluruh prosedur perekrutan dan pelibatan pihak luar telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. (ton)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO