Nasib Arta Deva Leandry di DPPKBPP-PA Magetan, Tergeser Orang Lain Karena Hanya Dianggap Fasilitator

Nasib Arta Deva Leandry di DPPKBPP-PA Magetan, Tergeser Orang Lain Karena Hanya Dianggap Fasilitator Arta Deva Leandry saat memberikan pelatihan di SMPN 1 Nguntoronadi Magetan. Foto: ANTON/HB

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Dunia birokrasi di Kabupaten Magetan tengah diterpa isu miring terkait dugaan praktik nepotisme. Arta Deva Leandry, seorang pemuda yang telah mendedikasikan waktu dan tenaganya selama hampir empat tahun di forum anak dan bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan, mengaku dirumahkan secara sepihak.

Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Kepala Dinas yang menegaskan bahwa status kepegawaian yang bersangkutan bukanlah tenaga kontrak.

Kisah pilu ini bermula ketika unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PP dan PA) Kabupaten Magetan membutuhkan tenaga terampil yang berpengalaman untuk menangani kasus-kasus sensitif.

Rekam jejak Arta di dunia perlindungan anak sebetulnya tidak perlu diragukan. Ia telah aktif mengabdi melalui organisasi Forum Anak Kabupaten Magetan sejak duduk di kelas 10 SMK. Dedikasinya yang tinggi membuatnya dipercaya menjadi fasilitator forum anak setelah masa jabatannya habis. Melihat potensi tersebut, pihak Bidang PPA merekomendasikan Arta untuk mengisi posisi di dinas sejak Januari tahun lalu.

"Saya direkomendasikan oleh bidang karena pengalaman di forum anak dan fasilitator. Kontrak kerja sebenarnya sudah jadi, tinggal menunggu tanda tangan dan persetujuan kepala dinas yang definitif (asli)," ujar Arta saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Selama masa transisi kepemimpinan dari pelaksana tugas (Plt) ke kepala dinas baru, Arta diminta untuk magang terlebih dahulu agar lebih mendalami regulasi internal. Pihak bidang menilai Arta adalah sosok yang tepat karena penanganan kasus PPA membutuhkan kompetensi khusus, bukan sekadar kemampuan administrasi surat-menyurat.

Selama mengabdi, Arta mengaku telah mendampingi banyak kasus anak di bawah umur yang tergolong berat dan sensitif, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan (bullying), perdagangan anak, hingga kasus kehamilan di luar nikah.

Namun, kejanggalan mulai terjadi saat kepala dinas yang baru resmi menjabat. Pada awal April lalu, Arta mendadak diminta oleh Kepala Bidang untuk "beristirahat" dan dirumahkan selama satu bulan demi menunggu kepastian, sembari diwanti-wanti untuk tidak mencari pekerjaan lain. Memasuki bulan Mei, posisi yang dijanjikan kepada Arta diduga telah diisi oleh orang lain.

"Ternyata kepala dinas yang baru ini sudah punya jagonya sendiri, yaitu keponakannya sendiri. Tiba-tiba keponakannya itu diajak masuk dan ikut apel pagi," ungkap Arta kecewa.

Dugaan tersebut diperkuat dengan kedatangan perwakilan dari pihak Bidang PPA ke rumah Arta untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan karena keputusan berada di luar wewenang bidang.

Menanggapi pemberitaan dan tudingan tersebut, Kepala DPPKBPP dan PA Kabupaten Magetan, Kartini, angkat bicara. Pihaknya membantah keras dugaan adanya pemutusan kontrak kerja sepihak maupun praktik nepotisme di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

Kartini menjelaskan bahwa status Arta Deva selama ini bukanlah pegawai kontrak ataupun tenaga honorer daerah, melainkan fasilitator kegiatan yang bersifat ad-hoc (sementara).

"Yang namanya fasilitator itu, ketika ada kegiatan, contohnya nanti pada tahun 2026 ada pembentukan forum anak, Arta ini kita libatkan sebagai fasilitator. Dan itu ada honornya dari DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) kita, yaitu sebesar Rp300 ribu," ujar Kartini saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan bahwa narasi "dirumahkan" atau "diputus kontrak sepihak" tidaklah tepat, sebab posisi fasilitator tidak diikat oleh memorandum of understanding (MoU) atau surat perjanjian kerja berkala yang ditandatangani kedua belah pihak.

Kartini juga meluruskan bahwa kehadiran Arta di kantor sejak awal tahun bukanlah untuk magang, melainkan membantu agenda kedinasan yang bersifat situasional, seperti evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA).

Mengenai kabar adanya draf kontrak kerja yang sudah siap di laptop dan tinggal menunggu tanda tangan melalui pihak ketiga (outsourcing), Kartini mengingatkan kembali aturan ketat mengenai pengadaan tenaga kerja di instansi pemerintahan.

"Jenengan (Anda) tahu sendiri, sekarang dinas itu sudah tidak bisa mengangkat tenaga kontrak baru," tegas Kartini menutup pembicaraan.

Hingga saat ini, simpang siur mengenai draf kontrak kerja yang diakibatkan oleh masa transisi kepemimpinan dari plt ke pejabat definitif masih menjadi perbincangan di internal dinas. Namun, pihak DPPKBPP dan PA Magetan memastikan seluruh prosedur perekrutan dan pelibatan pihak luar telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. (ton)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO