Syariful.
Jadi syarat sah hukum perusahaan pers adalah berbadan hukum Indonesia, bukan verifikasi. Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers bersifat administratif, bukan syarat sah, melainkan bukti pemenuhan standar teknis, organisasi, dan etika sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Namun, status terverifikasi memberikan kepastian hukum tambahan berupa pengakuan formal, bukti kepatuhan, dan jaminan perlindungan hak kemerdekaan pers secara penuh, karena telah memenuhi standar: struktur jelas, pemimpin redaksi bertanggung jawab, kemerdekaan redaksi terjamin, dan menerapkan kode etik.
Perusahaan media yang berbadan hukum mendapatkan kepastian hak berupa perlindungan khusus UU Pers, tidak tunduk pada perizinan sewenang-wenang, dan hak menyebarkan informasi tanpa campur tangan pihak lain selama bertanggung jawab. Sebaliknya, media tidak terverifikasi meski berbadan hukum tetap diakui sah, namun tidak mendapat pengakuan standar. Sedangkan yang tidak berbadan hukum sama sekali tidak dikategorikan perusahaan pers, tunduk pada aturan umum diluar Undang Undang Pers, dan tidak berhak atas perlindungan serta hak kemerdekaan pers.
Peraturan Dewan Pers memiliki kekuatan mengikat sebagai aturan pelaksana yang sah dan diterbitkan lembaga independen berwenang.
Dari aspek tanggung jawab hukum, bagi media terverifikasi, tanggung jawab isi berita jelas melekat pada Pemimpin Redaksi dan perusahaan pers sesuai Pasal 12 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme penyelesaian sengketa mengutamakan jalur pers dan mediasi Dewan Pers terlebih dahulu, sebelum masuk jalur hukum umum.
Kepastian hukum juga terlihat dalam hak dan perlindungan tenaga kerja jurnalistik. Media terverifikasi wajib memenuhi standar kesejahteraan, jaminan kerja, dan perlindungan hukum wartawan sesuai Pasal 8 dan Pasal 10 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers. Wartawan yang bekerja di media yang berbadan hukum dan terverifikasi berhak diakui sebagai profesi, dilindungi saat bertugas, dan terjamin haknya.
Di sisi lain, media tidak berbadan hukum tapi tidak terverifikasi juga memiliki kewajiban jelas: memuat identitas lengkap, melayani hak jawab, hak koreksi, dan patuh etika, sehingga kewajiban juga menjadi bagian dari kepastian hukum yang seimbang.
Pengawasan dan pembinaan terhadap media terverifikasi dilakukan Dewan Pers secara independen, bukan lembaga pemerintah, sehingga menjamin kemerdekaan pers sekaligus kepastian aturan. Standar yang ditetapkan seragam, terukur, dan berlaku nasional, menghindari perlakuan diskriminatif. Sanksi yang diatur bersifat bertingkat: teguran, peringatan, hingga pencabutan status verifikasi, dan tetap berpegang pada prinsip proporsional dan hukum. Hal ini menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya soal hak, tapi juga kejelasan konsekuensi pelanggaran.
Kepastian hukum bagi perusahaan media terverifikasi terbentuk dari keselarasan Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan utama dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers sebagai aturan pelaksana teknis. Verifikasi bukan syarat sah hukum, namun menjadi bukti pemenuhan standar, pengakuan profesionalisme, dan pintu masuk perlindungan hukum penuh.
Status ini memberikan kejelasan hak, kewajiban, tanggung jawab, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda dari media lain. Agar ekosistem pers sehat, terpercaya, dan terlindungi, verifikasi menjadi instrumen strategis yang memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab kepada masyarakat.
*Penulis adalah Analis Kebijakan Ahli Madya/Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




