Jemaah Haji RI Diingatkan Jangan Sembarangan Rekam Warga Saudi, Ancaman Denda Rp2 Miliar

Jemaah Haji RI Diingatkan Jangan Sembarangan Rekam Warga Saudi, Ancaman Denda Rp2 Miliar Khalilurahman, Kadaker Madinah

Masbukhin mengungkapkan sempat terjadi kasus jemaah haji Indonesia yang diamankan polisi di Madinah karena merekam seorang perempuan tanpa izin.

“Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak memiliki niat jahat. Namun kasusnya tetap diteruskan ke Niabah Amah atau Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti,” ujar Masbukhin.

Ia menjelaskan proses hukum tetap dapat berjalan apabila pihak korban merasa hak privasinya dilanggar dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat.

Menurut Masbukhin, aturan tersebut telah diatur dalam Cybercrime Law Arab Saudi yang melindungi privasi setiap individu.

“Penyalahgunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda 500.000 riyal Saudi, sekitar dua miliar rupiah,” jelasnya.

Masbukhin mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk selalu menghormati aturan dan budaya setempat selama berada di Tanah Suci.

“Mari kita berhati-hati mematuhi aturan di Arab Saudi, menghormati adat istiadat, serta menjaga privasi warga setempat. Jaga diri, jaga hati, untuk menggapai ridha Ilahi,” tandasnya. (msn/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO