Khalilurahman, Kadaker Madinah
MADINAH,BANGSAONLINE.com - Jemaah haji Indonesia diimbau tidak sembarangan mengambil foto atau merekam video warga Arab Saudi tanpa izin karena dapat berujung proses hukum hingga ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.
Imbauan itu disampaikan Kepala Daerah Kerja Madinah, Khalilurrahman, usai memimpin apel pagi di Sektor 3 Madinah, Senin (11/5/2026).
BACA JUGA:
- Tertibkan Tenda Armuzna Sesuai Nama, Kemenhaj Ancam Cabut Izin KBIHU yang Langgar Aturan
- Kloter Terakhir Jemaah Haji Reguler Indonesia Tiba di Jeddah
- Timwas Haji DPR RI Apresiasi Layanan Makkah Route untuk Jemaah Indonesia
- Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji Embarkasi Surabaya, Gubernur Khofifah: Jaga Kesehatan dan Ibadah
Menurut Khalilurrahman, aturan privasi di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia dan wajib dipatuhi seluruh jemaah maupun petugas haji.
“Karena di Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Tidak boleh merekam orang lain, apalagi yang berlainan jenis, tanpa izin,” ujar Khalilurrahman kepada Media Center Haji.
Ia menegaskan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berdampak serius bagi jemaah yang bersangkutan.
Menurutnya, aparat keamanan setempat dapat langsung mengambil tindakan terhadap pelanggar.
“Itu dapat berdampak pada keselamatan yang bersangkutan. Mereka bisa diamankan oleh askar di Madinah maupun Makkah,” katanya.
Peringatan serupa disampaikan Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Ahmad Masbukhin.
Masbukhin mengungkapkan sempat terjadi kasus jemaah haji Indonesia yang diamankan polisi di Madinah karena merekam seorang perempuan tanpa izin.
“Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak memiliki niat jahat. Namun kasusnya tetap diteruskan ke Niabah Amah atau Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti,” ujar Masbukhin.
Ia menjelaskan proses hukum tetap dapat berjalan apabila pihak korban merasa hak privasinya dilanggar dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat.
Menurut Masbukhin, aturan tersebut telah diatur dalam Cybercrime Law Arab Saudi yang melindungi privasi setiap individu.
“Penyalahgunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda 500.000 riyal Saudi, sekitar dua miliar rupiah,” jelasnya.
Masbukhin mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk selalu menghormati aturan dan budaya setempat selama berada di Tanah Suci.
“Mari kita berhati-hati mematuhi aturan di Arab Saudi, menghormati adat istiadat, serta menjaga privasi warga setempat. Jaga diri, jaga hati, untuk menggapai ridha Ilahi,” tandasnya. (msn/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




