Khariri Makmun. Foto: dok. pribadi
Oleh: Khariri Makmun (Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat & Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi)
_____________________
BACA JUGA:
- Kemenhaj Tegaskan Larangan Jemaah Haji Ikut Ziarah dan City Tour Sebelum Puncak Armuzna
- Cuaca Musim Haji 2026 Hari Ini: Makkah Tembus 41 Derajat, Kelembapan Madinah Cuma 14 Persen
- Dam Haji Berpeluang Dilaksanakan di Daerah, Jatim Siap Gandeng BUMD PT JGU
- Tanggung Akomodasi CJH ke Asrama Haji Surabaya, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pemprov Jatim
"Kalau seluruh ritual tunduk pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi, maka perlahan agama akan kehilangan dimensi penghambaan totalnya. Padahal inti ibadah bukan hanya mencari manfaat yang tampak oleh akal manusia, tetapi tunduk kepada ketentuan Allah meski hikmahnya tidak selalu sepenuhnya dipahami."
____________________
Wacana penyembelihan dam haji tamattu’ di Indonesia kembali mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Argumentasi yang diajukan umumnya terdengar menarik, distribusi daging lebih bermanfaat bagi fakir miskin Indonesia, membantu ekonomi peternak lokal, dan dianggap lebih sesuai dengan semangat maqashid syariah. Bahkan sebagian pihak mencoba membangun legitimasi fikih bahwa dam tidak harus disembelih di Tanah Haram.
Namun bila dikaji secara serius melalui perspektif fikih klasik, ushul fikih, dan metodologi istinbath hukum, pendapat tersebut memiliki problem mendasar, baik dari aspek nash maupun logika hukum syariat. Persoalannya bukan sekadar lokasi penyembelihan hewan, melainkan menyangkut cara memahami struktur ibadah dalam Islam.
Dalam tradisi jumhur ulama, dam tamattu’ bukan sekadar sedekah daging. Ia adalah bagian dari manasik haji yang bersifat "ta‘abbudi mahdhah", yakni ritual yang tata cara, waktu, dan tempatnya ditentukan syariat, bukan hasil rekayasa maslahat manusia.
Dalil paling mendasar adalah firman Allah: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ “(Sebagai) hadyu yang sampai ke Ka’bah.” (QS. Al-Ma’idah: 95).
Dalam kajian ushul fikih, penyandaran hadyu kepada Ka’bah menunjukkan keterikatan hukum dengan wilayah Haram. Kaidah ushul menyebutkan: الأصل في القيود الاحتراز “Pada asalnya, penyebutan batasan menunjukkan pembatasan hukum.”
Artinya, ketika Al-Qur’an mengaitkan hadyu dengan Ka’bah, maka itu menunjukkan bahwa tempat merupakan bagian dari hakikat ibadah tersebut.
Karena itu para mufassir dan fuqaha seperti Al-Qurtubi, Al-Nawawi, hingga Ibn Qudamah menegaskan bahwa dam tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak sah bila dipindahkan ke luar wilayah itu.
Dalam seluruh riwayat Haji Wada’, Nabi Muhammad ﷺ menyembelih hadyu di Mina. Tidak ada satu pun hadis sahih yang menunjukkan beliau pernah memindahkan dam ke Madinah, menyerahkannya ke Yaman, atau melakukannya ke luar Tanah Haram. Padahal Nabi ﷺ memiliki kesempatan penuh untuk menjelaskan kebolehan itu bila memang syariat membolehkannya.
Dalam metodologi ushul fikih, konsistensi praktik Nabi dalam ibadah menunjukkan sifat "tauqifi" — yakni harus diikuti sebagaimana adanya. Karena itu ulama menetapkan kaidah: الأصل في العبادات التوقيف “Hukum asal ibadah adalah mengikuti ketentuan syariat secara apa adanya.”
Ini poin penting yang sering diabaikan dalam wacana modern. Tidak semua persoalan agama tunduk pada logika utilitarianisme sosial-ekonomi yang ukuran utamanya mengacu pada manfaat sosial, distribusi ekonomi, efisiensi dan dampak sosial.
Fatwa MUI dan Sikap Ormas Islam Indonesia
Di Indonesia sendiri, mayoritas lembaga fatwa dan ormas Islam arus utama justru menolak penyembelihan dam di luar Tanah Haram.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 menegaskan bahwa: penyembelihan hadyu tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram, dan tidak sah bila dilakukan di luar wilayah Haram, termasuk di Indonesia.
Fatwa tersebut didasarkan pada pendapat jumhur ulama, praktik Nabi ﷺ, serta karakter hadyu sebagai bagian dari manasik haji yang terikat tempat.
MUI juga membedakan secara tegas antara qurban biasa yang distribusinya fleksibel, dengan hadyu haji yang bersifat ritual khusus.
Sikap serupa juga tampak dalam pandangan Nahdlatul Ulama melalui forum Bahtsul Masail yang secara umum mengikuti pandangan mazhab Syafi’i bahwa dam tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram.
Kiai Sahal Mahfudh pernah menekankan pentingnya membedakan wilayah maslahat sosial dengan ibadah mahdhah yang sifatnya tauqifi. Menurut beliau, tidak semua maslahat rasional dapat mengubah bentuk ibadah yang telah ditetapkan syariat.
Demikian pula Persatuan Islam (PERSIS) menegaskan bahwa hadyu wajib dilakukan di wilayah Haram sesuai nash dan praktik Nabi ﷺ. Berdasarkan hasil sidang Dewan Hisbah PP Persatuan Islam (PERSIS) pada April 2025, penyembelihan hewan hadyu (dam haji tamattu') wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram (Makkah dan Mina). Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, penyembelihan dianggap tidak sah dan wajib diulangi atau diganti dengan puasa.
Bahkan banyak ulama Indonesia menilai pemindahan dam ke Indonesia berpotensi membuka pintu liberalisasi ritual haji yang sangat berbahaya bagi stabilitas fikih ibadah.
Kekeliruan Mendasar Menyamakan Dam dengan Qurban
Kelompok yang membolehkan dam di Indonesia umumnya melihat dam hanya sebagai instrumen distribusi daging. Di sinilah letak kekeliruan metodologis paling mendasar. Kalau tujuan dam semata memberi makan fakir miskin, maka benar: lokasi tidak penting. Tetapi dam tamattu’ bukan sekadar bantuan pangan. Ia bagian dari ritual haji sebagaimana thawaf, sa’i, wuquf, dan lontar jumrah.
Karena itu secara rasional muncul pertanyaan sederhana, jika dam boleh dipindahkan demi maslahat, mengapa wuquf tidak dilakukan di negara masing-masing? mengapa thawaf tidak dibuat replika Ka’bah, mengapa mabit tidak diganti hotel yang tempatnya lebih nyaman ? Jawabannya jelas, karena ibadah haji terikat ruang sakral yang ditentukan syariat.
Maka memisahkan dam dari Tanah Haram secara logika justru merusak kesatuan simbolik manasik haji itu sendiri.
Sebagian pihak menggunakan pendekatan maqashid syariah, Indonesia lebih miskin, distribusi lebih tepat sasaran, ekonomi umat lebih terbantu. Sekilas argumentasi ini tampak kuat. Tetapi dalam ushul fikih, maslahat memiliki batas. Kaidah penting menyebutkan: لا اجتهاد مع النص (“Tidak ada ijtihad bila sudah ada nash.)” Maqashid syariah berfungsi memahami hikmah syariat, bukan membatalkan bentuk ibadah yang sudah ditentukan wahyu.
Syeikh Wahbah al-Zuhayli menjelaskan bahwa maslahat tidak boleh digunakan untuk mengubah struktur ibadah mahdhah. Sebab bila semua ritual dibuka atas nama maslahat, maka syariat akan berubah mengikuti selera zaman. Hari ini dam dipindah ke Indonesia. Besok mungkin muncul gagasan, thawaf virtual, sa’i digital, atau wuquf daring demi efisiensi jamaah. Di sinilah syariat kehilangan stabilitasnya.
Mayoritas ulama Ahlussunnah dari empat mazhab sepakat bahwa dam harus dilakukan di Tanah Haram. Bahkan dalam literatur klasik, persoalan ini hampir tidak diperdebatkan secara serius karena dianggap bagian jelas dari manasik.
Syeikh Sa'id Ramadan al-Buti pernah mengkritik kecenderungan modern yang terlalu mudah mengorbankan bentuk ritual demi maslahat rasional. Menurut beliau, salah satu krisis pemikiran Islam kontemporer adalah kegagalan membedakan wilayah muamalah yang fleksibel, dan wilayah ibadah mahdhah yang bersifat tauqifi. Dam tamattu’ jelas berada pada wilayah tauqifi, sehingga tidak bisa dirubah ketentuan pelaksanaanya.
Penutup
Perdebatan dam haji sebenarnya memperlihatkan benturan dua cara pandang, antara agama sebagai ritual tauqifi, dan agama sebagai program utilitarianisme sosial.
Islam memang memperhatikan maslahat. Tetapi tidak semua maslahat dapat mengubah bentuk ibadah yang telah ditentukan nash.
Kalau seluruh ritual tunduk pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi, maka perlahan agama akan kehilangan dimensi penghambaan totalnya. Padahal inti ibadah bukan hanya mencari manfaat yang tampak oleh akal manusia, tetapi tunduk kepada ketentuan Allah meski hikmahnya tidak selalu sepenuhnya dipahami.
Karena itu, menjaga dam tetap di Tanah Haram bukan sekadar mempertahankan tradisi fikih klasik, tetapi menjaga bangunan epistemologi syariat agar tidak runtuh oleh pragmatisme modern yang terus berubah mengikuti zaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




