Konferensi pers Polrestabes Surabaya dalam ungkap kasus scamming dan penyekapan jaringan internasional yang melibatkan puluhan WNA
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya membongkar jaringan scamming dan penyekapan internasional yang melibatkan warga negara asing asal China, Taiwan, dan Jepang dalam operasi di tiga lokasi berbeda di Surabaya.
Sebanyak 44 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Mereka terdiri dari 30 warga negara China, tujuh warga negara Taiwan, empat warga negara Jepang, serta tiga warga negara Indonesia.
BACA JUGA:
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Geger Temuan Kerangka di Sememi, Tim Inafis Polrestabes Surabaya Lakukan Identifikasi
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pengungkapan kasus dilakukan sepanjang April 2026 berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 22 April 2026.
"Selama bulan April 2026 kami berhasil menangkap jaringan internasional aksi kejahatan Screming dan penyekapan yang terjadi di kota Surabaya," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan Defit Tri Hardianto yang merupakan teman dua warga negara Jepang bernama 'Yuria Kikuchi' dan 'Shikaura Midori'.
Kedua korban diduga menjadi sasaran penipuan perjalanan wisata ke Vietnam dan Kamboja melalui akun bernama “Kurokawa”.
Pelaku menawarkan perjalanan wisata gratis melalui aplikasi e-signal. Korban kemudian diajak berkomunikasi melalui aplikasi Threads dan e-signal, serta diperlihatkan tiket perjalanan dan pemesanan hotel yang diduga fiktif.
Korban dijanjikan perjalanan wisata sekaligus pekerjaan bisnis di Indonesia. Namun setibanya di Surabaya, korban justru dibawa ke sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai VII, Mulyorejo.
Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa menjadi operator scamming dan mendapat ancaman dari pelaku.
Korban juga diminta menyerahkan uang jaminan sebesar 25 ribu dolar AS. Selain itu, paspor dan telepon genggam mereka dirampas sehingga tidak bisa menghubungi keluarga.
Polisi menyebut korban mendapat ancaman akan dipindahkan ke tempat lain yang lebih buruk hingga ancaman penjualan organ tubuh apabila menolak bekerja.
Dari penggerebekan di rumah mewah kawasan Dharmahusada Permai, polisi menangkap sejumlah tersangka dengan berbagai peran, mulai pengawas, pengendali, hingga operator penipuan melalui telepon.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi lain di Jalan Embong Kenongo dan Jalan Raya Darmo Permai Surabaya yang juga diduga menjadi tempat penyekapan dan praktik penipuan daring.
Di dua lokasi tambahan tersebut, polisi kembali mengamankan puluhan tersangka yang sebagian besar berperan sebagai operator penipuan melalui telepon.
"Ternyata aksi Scamming yang dilakukan oleh pada tersangka dari warga negara asing bukan hanya di Surabaya, namun aksi itu dilakukan dengan tempat di Jawa Tengah di sekitaran Jl. Yosodipuro No. 133 Mangkubumen, Kec Banjarsari Surakarta, Jawa Tengah," tambah Kapolrestabes Surabaya.
Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa ratusan telepon genggam dan puluhan kendaraan yang digunakan untuk mendukung operasional kejahatan tersebut.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana penipuan, penyekapan, perdagangan orang, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




