Penertiban kabel fiber optik di Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemasangan kabel fiber optik (FO) di Bumi Wali masih terlihat semrawut. Di sejumlah titik jalan raya, kabel FO dipasang di tiang PJU secara tidak beraturan, bahkan ada yang menjuntai hingga membahayakan pejalan kaki dan pengendara.
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi tersebut. “Kabel-kabel ini terlihat asal pasang saja,” kata salah seorang warga.
BACA JUGA:
- Harga Sapi di Pasar Kerek Tuban Naik Rp1,5 Juta per Ekor Jelang Iduladha
- Polsek Jatirogo Tangkap 2 Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- MA Islamiyah Senori Tuban Wisuda 167 Siswa Prodistik Hasil Kerja Sama dengan ITS
Keluhan serupa disampaikan Tono yang menilai kabel tak tertata mengganggu keindahan kota dan berpotensi mencelakai masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyebut persoalan ini sudah disampaikan ke OPD terkait.
“Satpol PP tidak pernah memotong kabel karena belum ada dasar hukumnya. Kan harus ada Perda Utilitas, jadi hanya digulung saja,” ucapnya.
Ia menegaskan, Komisi II DPRD Tuban mendorong terbentuknya Perda Utilitas seperti di Gresik dan Jombang. Disampaikan pula bahwa dewan bakal memanggil provider untuk merapikan kabel yang semrawut.
“Tujuannya supaya ada penataan dan perizinan yang jelas. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan menjadi korban,” tuturnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Sutaji, menyampaikan penertiban sejauh ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) terhadap kabel FO yang dipasang di tiang PJU.
“Penertiban itu dilakukan oleh DLH-P, kami ikut melakukan pengawasan,” ucapnya.
Menurut dia, perlu ada pemetaan kabel dan tiang untuk mengetahui mana yang berizin dan tidak.
“Jangan sampai banyak tiang tapi tidak berizin, kan juga sayang gak masuk PAD,” katanya.
Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sutaji mengingatkan agar provider mematuhi aturan pemasangan kabel FO.
“Jangan pasang kabel FO di tiang PJU dan di lokasi yang tidak sesuai. Ini sangat penting karena bisa membahayakan pengguna jalan dan masyarakat umum,” pungkasnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




