MKD Dianggap Aneh, belum Sidangkan Setnov, malah Masalahkan Status Sudirman

MKD Dianggap Aneh, belum Sidangkan Setnov, malah Masalahkan Status Sudirman PROTES: Spanduk minta MKD beri sanksi Setnov yang dipasang di sejumlah lokasi dekat Senayan, Jakarta, kemarin. foto: detik

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dianggap aneh karena mempermasalahkan status dan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). MKD mempermasalahkan kop surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang digunakan Menteri ESDM Sudirman Said saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut MKD semestinya yang bisa melaporkan ketua dan anggota DPR ke MKD adalah masyarakat. Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai alasan MKD itu sangat aneh. "Ini aneh, seorang menteri itu kan rakyat juga," kata Refly, Senin (23/11) seperti dikutip dari detik.com.

Menurut Refly soal legal standing, harus dibedakan antara gugatan hukum dengan pengaduan. Dalam hal gugatan hukum, legal standing menjadi salah satu pertimbangan. Namun untuk soal pengaduan kode etik itu yang menjadi perspektif adalah pihak yang diadukan. "Jadi aneh mestinya kalau pengaduan (kode etik) ya yang diperhatikan yang diadukan," kata Refly.

Terkait penggunaan kop surat Kementerian ESDM, kata Refly, mestinya itu tak dipersoalkan oleh MKD. Dia mencontohkan seorang menteri yang menghadiri sebuah undangan pernikahan menggunakan mobil dinasnya. "Dia (menteri) hadir sebagai masyarakat kan? Hanya saja dia datang menggunakan mobil dinas," papar Refly.

Penggunaan kop surat kementerian saat lapor ke MKD, menurut Refly, hanya soal prosedural yang mestinya tak dipermasalahkan.

Ketua MKD Surahman Hidayat menjelaskan sidang internal MKD terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ditunda karena ada perdebatan alot terkait legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.

"Tentang legal standing, pengaduan. Ini perkara pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh A, B, C. Dibahas, didiskusikan ternyata kita lihat dokumen itu Pak Sudirman Said ketika mengadukan ke MKD bukan sebagai individu tapi sebagai Menteri ESDM," kata Surahman di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Senin (23/11) sore kemarin.

Menurut Politisi PKS ini, tak bisa seorang pengadu membawa jabatan kementeriannya untuk melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ini perlu didudukkan apakah bisa lembaga eksekutif mengadukan lembaga legislatif, ada masalah nanti di sisi kelembagaan," tuturnya.

Karena itu belum ada kesimpulan dari rapat internal MKD. Sidang akan dilanjutkan hari ini, dengan mengundang seorang ahli hukum. Agenda besok ialah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) direncanakan pukul 14.00.

Namun ketika ditanya mengapa MKD tak bisa memproses kasus Setnov tanpa aduan seperti kasus Donald Trump, Ketua MKD Surahman Hidayat justru menjawab, "Memang timbulnya karena adanya laporan. Ini sudah masuk dengan laporan. Tak bisa arah ke Bandung dioper ke arah Jakarta," kata Surahman di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta, Senin (23/11) dikutip merdeka.com.

Surahman mengklaim bahwa, MKD tidak bisa memproses kasus Setnov tanpa aduan, karena Sudirman sudah terlebih dahulu melaporkan pada MKD. Padahal sebenarnya justru publik yang mendorong Sudirman untuk melaporkan pada MKD.

"(Kasus Donald Trump) itu lebih dulu, karena laporan media itu kan hingar bingar dulu. Ya tentu kita kedepankan perkara tanpa pengaduan karena sudah menjadi perhatian publik," tuturnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO