Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman MT didampingi Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyerahkan SK pensiun kepada Kadisperta Eko Anindoto Putro. foto: ist.
"Tujuan dari program tali asih atau santunan kematian ini adalah bentuk penghargaan bagi anggota Korpri yang telah purna tugas," ungkapnya.
Kepada ASN penerima kenaikan pangkat, Sekda mengingatkan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja, bukan hak otomatis.
"Sering saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak PNS, melainkan penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Ia menyebutkan, penilaian tersebut mencakup berbagai indikator, seperti hasil kerja dan tingkat kedisiplinan.
Pada 2026, BKPSDM Gresik juga berkomitmen menjalankan amanat Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS, yakni perubahan dari enam periode menjadi 12 periode dalam setahun atau setiap bulan.
"Harapan utamanya adalah PNS tidak perlu menunggu lama. Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat dapat ditetapkan pada bulan berikutnya," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Gresik juga mendorong peningkatan kompetensi ASN melalui program tugas belajar agar profesionalisme pegawai semakin meningkat.
"Setelah selesai, PNS dapat mencantumkan gelar akademik atau vokasi ke dalam data pegawai (SIASN). Keputusan tugas belajar merupakan prasyarat administratif agar kualifikasi pendidikan tersebut diakui secara kedinasan," tambahnya.
Menariknya, dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan sesuai Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024, setiap ASN penerima kenaikan pangkat diwajibkan melampirkan surat keterangan penanaman pohon.
"Saya berharap kegiatan ini memperkuat komitmen Pemkab Gresik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan ruang hijau untuk menyelamatkan kehidupan," pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






