Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN

Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman MT didampingi Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyerahkan SK pensiun kepada Kadisperta Eko Anindoto Putro. foto: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, didampingi Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun, kenaikan pangkat, serta tugas belajar bagi Aparatur Sipil Negara (), Senin (4/5/2026).

Salah satu pejabat eselon II yang akan memasuki masa purna tugas adalah Kepala Dinas Pertanian, Eko Anindito Putro yang dijadwalkan pensiun pada Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan apresiasi kepada 36 yang memasuki masa pensiun. Ia juga mengucapkan selamat kepada 200 PNS penerima SK kenaikan pangkat, 101 PNS jabatan fungsional yang menerima kenaikan jenjang, serta 15 PNS yang memperoleh keputusan tugas belajar.

Menurutnya, masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari fase kehidupan baru yang tetap dapat diisi dengan kontribusi positif di tengah masyarakat.

"Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh," kata dia.

Ia menambahkan bahwa pensiun merupakan hal yang pasti dialami setiap , baik karena batas usia maupun faktor lainnya.

"Suatu saat, kita semua akan sampai pada tahap tersebut, baik pensiun dalam masa tugas maupun karena dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini sudah ketetapan atau sunnatullah yang berlaku bagi setiap manusia," terangnya.

Sekda juga berharap seluruh pengabdian yang telah diberikan para mendapat balasan kebaikan.

"Semoga jasa dan pengabdian yang telah bapak/ibu sumbangkan kepada bangsa, negara, dan masyarakat mendapat pahala yang berlimpah dari Allah SWT," lanjutnya.

Ia menjelaskan, setelah menerima SK, para pensiunan berhak memperoleh manfaat tabungan Taspen serta gaji pensiun. Selain itu, anggota Korpri yang memasuki batas usia pensiun (BUP) juga berhak mendapatkan tali asih, sementara janda atau duda pensiun dapat memperoleh santunan kematian melalui mekanisme pengajuan.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO