Konferensi pers Polres Tanjung Perak dalam ungkap kasus pembunuhan di Wonokusumo
“Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam untuk jaga-jaga jika korban melawan,” katanya.
Pelaku kemudian menunggu korban di pinggir Jalan Wonokusumo Jaya sambil membawa celurit yang diselipkan di pinggang. Saat korban muncul, pelaku langsung menyerang secara brutal.
“Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan kejadian segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran.
Pelaku sempat melarikan diri ke Sampang bersama tiga rekannya sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Kalimas.
“Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




