Konferensi pers Polres Tanjung Perak dalam ungkap kasus pembunuhan di Wonokusumo
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuhan terhadap pria bernama Hasan (37) di Jalan Sidotopo Sekolahan, Wonokusumo, Surabaya ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelaku berinisial HK (44), warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, Surabaya, diduga menghabisi korban yang merupakan warga Omben, Sampang, Madura, karena motif cemburu.
BACA JUGA:
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Suroto menjelaskan, awal mula kejadian bermula saat pelaku menemukan foto korban di ponsel milik istrinya.
“Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu yaitu korban yang diketahui bernama Hasan. Tersangka juga mengetahui tempat tinggalnya,” kata Suroto, Minggu (3/5/2026).
Keesokan harinya, pelaku secara tidak sengaja berpapasan dengan korban dan kemudian membuntutinya hingga mengetahui lokasi tempat tinggal korban di kawasan Wonokusumo Jaya.
“Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam),” jelasnya.
Dalam aksinya, HK tidak sendirian. Ia mengajak tiga rekannya berinisial SR, I, dan S yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka disebut sempat berkumpul di Jalan Kedungmangu sebelum menuju lokasi kejadian.
“Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam untuk jaga-jaga jika korban melawan,” katanya.
Pelaku kemudian menunggu korban di pinggir Jalan Wonokusumo Jaya sambil membawa celurit yang diselipkan di pinggang. Saat korban muncul, pelaku langsung menyerang secara brutal.
“Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan kejadian segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran.
Pelaku sempat melarikan diri ke Sampang bersama tiga rekannya sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Kalimas.
“Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya. Tersangka kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




