Ribuan botol miras saat dimusnahkan. Foto: Ist
Kaleb menyebut ribuan batang rokok ilegal dan miras disita dari berbagai operasi penertiban.
“Penindakan terus kita lakukan, mulai dari operasi hingga proses tipiring. Rata-rata pelanggar dikenai denda sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Sedangkan Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto, menegaskan pihaknya rutin melakukan operasi pasar setiap bulan.
“Setiap bulan kami lakukan operasi bersama Satpol PP. Sasarannya terutama toko-toko kecil dan warung yang menjual rokok ilegal secara tersembunyi,” ungkapnya.
Menurut dia, modus penjualan rokok ilegal kini semakin tertutup, hanya melayani pembeli yang dikenal. Ia menambahkan jalur distribusi cukup kompleks, termasuk melalui jalan tol, jalur arteri, hingga jasa ekspedisi.
“Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, tercatat sebanyak 6.996 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai sekitar Rp 5,2 juta,” pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




