Antisipasi OTT Lagi, Kemendagri Gelar Konsolidasi Tertutup di Tulungagung

Antisipasi OTT Lagi, Kemendagri Gelar Konsolidasi Tertutup di Tulungagung Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri RI, Efrimeiriza setelah melaksanakan rapat Pemkab Tulungagung pascaoperasi tangkap tangan KPK ke Bupati Gatut Sunu Wibowo, Selasa (14/4/2026). Foto: Ist.

Ia juga menegaskan, meskipun kewenangan Plt Bupati memiliki keterbatasan, proses pelayanan publik dan roda pemerintahan di seluruh jajaran Pemkab harus berjalan lancar.

"Terkait dengan pengisian kepegawaian dan kelembagaan tetap izin Pak Menteri sementara untuk yang lain tetap berjalan seperti biasa," jelasnya.

Menurut Efri, sesuai aturan masa jabatan Plt Bupati akan habis dalam kurun waktu tiga bulan. Namun, jabatan tersebut dapat diperpanjang hingga kepala daerah definitif yang terjerat kasus hukum mendapatkan putusan tetap.

"Nanti bisa diperpanjang kalau memang kita sedang menunggu keputusan inkrah terkait dengan posisi Bapak Bupati yang definitif sekarang," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Bupati Ahmad Baharudin, mengatakan melalui rapat koordinasi tersebut diharapkan seluruh jajaran pemerintahan di bawahnya tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan yang dilakukan .

"Saya menyarankan kepada seluruh abdi masyarakat ini agar bekerja sesuai prosedur masing-masing dan melayani masyarakat, kerja seperti biasa, tidak mengurangi pelayanan," jelasnya.

Menurutnya saat ini ia akan menjalankan tugas kepala daerah dengan berkantor di pemda di Jalan Ahmad Yani. Untuk sementara pihaknya belum bisa memanfaatkan pendapa karena terkait proses penyidikan .

"Masih ada tindakan-tindakan dari yang masih membutuhkan ruangan-ruangan di pendopo dan kita tidak bisa mengganggu," kata Ahmad Baharudin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO