Sejumlah Anggota DPR akan Ajukan Mosi Tak Percaya Setnov, MKD Bisa Gelar Sidang Terbuka

Sejumlah Anggota DPR akan Ajukan Mosi Tak Percaya Setnov, MKD Bisa Gelar Sidang Terbuka Anggota MKD Sarifudin Sudding (kedua kanan) bertemu sejumlah anggota DPR di antaranya Adian Napitupulu, Akbar Faizal, dan Amir Uskara yang akan menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan DPR.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Adian Napitupulu, berencana mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Hal itu akan dilakukan jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak tegas dalam menindak kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto.

"Kita capek, sekian tahun DPR hasilkan UU sedikit, tapi sisi lain ada perilaku anggota DPR yang seperti ini. Rakyat pasti lelah. Kalau MKD enggak bersikap adil dan tegas, kita berencana membuat mosi tidak percaya," kata Adian saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11).

Adian menilai, pertemuan Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang didampingi pengusaha Reza Chalid telah membuat kegaduhan baru.

Dalam pertemuan itu, ada permintaan saham sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait renegosiasi kontrak Freeport.

Novanto juga disebut meminta PT Freeport untuk melakukan divestasi saham sebesar 49 persen untuk pembangunan proyek listrik di Timika. Sangkaan tersebut berdasarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD. Sudirman mengaku menerima info itu dari pihak Freeport.

"Bagi saya, ini sudah di luar batas. Sudah berulang-ulang dilakukan. DPR kan representasi rakyat, kalau pimpinannya seperti ini, maka (citra) rakyat Indonesia di mata internasional seperti itulah," ujar Adian.

Adian menegaskan, mosi yang akan diajukan bukanlah sikap fraksi, melainkan sikap pribadinya sebagai anggota Dewan.

Sementara itu, anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, mosi tidak percaya tidak diatur di dalam Tata Tertib DPR. Namun, anggota DPR dapat mengajukan hak tersebut.

Taufiq menambahkan, dirinya berencana mengumpulkan tanda tangan untuk menggalang dukungan terhadap dilayangkannya mosi tersebut pada Senin (23/11/2015). "Saya yakin anggota sepuluh fraksi akan mendukung mosi ini," kata dia.

Sejumlah pihak mendesak agar Novanto mengundurkan diri untuk sementara sebagai Ketua DPR hingga ada putusan MKD. Ada pula sebuah petisi online di situs Change.org yang berisi desakan agar Setya Novanto dipecat. Tak hanya itu, transkrip percakapan yang diduga melibatkan Setnov dengan petinggi Freeport dan seorang pengusaha pun menjadi bukti MKD untuk melakukan pengusutan.

Sementara Ketua DPR Setya Novanto membantah sebagai orang yang ada dalam rekaman percakapan yang dilaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said kepada MKD. Dia bahkan menuding ada orang yang mengedit rekaman itu untuk menjatuhkan dirinya.

"Saya tidak pernah akui rekaman itu. Belum tentu suara saya, bisa saja diedit tujuan menyudutkan saya," kata Setnov di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11).

Pada kesempatan itu, Setnov mengungkapkan jika dirinya dizalimi. Politikus Partai Golkar ini pun mengaku telah membentuk tim hukum untuk mengevaluasi skandal pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu.

"Saya merasa dizalimi. Setelah membentuk tim hukum, kita sampaikan evaluasi dengan tim hukum pribadi," ungkap dia.

Sementara Fraksi Partai Golkar meminta anggotanya di MKD untuk membantu Ketua DPR yang juga anggota Fraksi Golkar, Setya Novanto. Novanto dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD atas dugaan meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kami punya anggota di MKD, tentu kami minta mereka membantu Novanto sesuai koridor dan etika yang berlaku," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO