Merasa Dipecundangi, Nisa-Syah Wadul DKPP

Merasa Dipecundangi, Nisa-Syah Wadul DKPP Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Choirun Nisa-Arifudinsyah bersama pengacara. MTVN/Arga Sumantri

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Merasa diberlakukan tidak adil, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto yang dicoret Komisi Pemilihan Umum, Choirun Nisa – Arifudinsjah (Nisa – Syah) memilih wadul ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kita sudah melapor ke DKPP terkait keputusan KPU Kabupaten Mojokerto yang kami anggap salah melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” terang Ima Mayasari kuasa hukum Nisa- Syah, Jumat (20/11) via telepon selular.

Nisa – Syah dicoret setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November 2015. Amar putusan ini kemudian ditindaklanjuti ke dalam Rapat Pleno sesuai Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015 serta munculnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor: 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015.

Ima menganggap Putusan MA tersebut Non Eksekutabel (Tidak Dapat Dilaksanakan), oleh karena tidak jelas, kabur (obscuur libel). “Tidak jelas karena Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati mana yang dicoret atau dikeluarkan: Pasangan Calon Nomor Urut 3 atau Dra. Hj. Choirun Nisa, M.Pd sebagai Calon Bupati, dan H. Arifudinsjah, SH sebagai Calon Wakil Bupati? Apabila yang dicoret/dikeluarkan adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 maka Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto atas nama Misnan dan Rahma Shofiana,WA. Lalu apabila yang dicoret/dikeluarkan adalah Dra. Hj. Choirun Nisa,M.Pd sebagai Calon Bupati, dan H. Arifudinsjah, SH tidak tepat karena Dra.Hj. Choirun Nisa, M.Pd dan H. Arifudinsjah, SH adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1,” tegas Ima panjang lebar.

Selain itu, menurut pengacara yang juga sedang menggugat hasil muktamar NU ke-33 Jombang ini, Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No. 31/Kpts./KPU-Kab-014.329790/2015 dan Berita Acara Penetapan KPU Kabupaten Mojokerto No. 28/BA/VIII/2015 aquo dinyatakan batal, maka pertanyaannya untuk apa lagi dicabut? Kemudian diperintahkan “mencoret/mengeluarkan” yang sudah batal.

“Pertanyaannya adalah apa yang dicoret/dikeluarkan? Dengan Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No. 31/Kpts./KPU-Kab-014.329790/2015 dan Berita Acara Penetepan KPU Kabupaten MojokertoNo. 28/BA/VIII/2015 aquo dinyatakan batal maka otomatis harus dilakukan Proses Baru Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto baik perseorangan, partai politik, dan gabungan partai politik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto tidak melakukan Proses Baru Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 harus ditunda karena tidak ada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pemilihan," jelas Ima lagi.

Karenanya, pihaknya meminta agar DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto membatalkan Berita Acara Nomor:47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor: 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq kepada sejumlah awak media mengaku siap jika ada gugatan balik atas Keputusan yang sudah dikeluarkan. “Semua langkah ada potensi untuk digugat, pada prinsipnya kami siap karena sebelumnya kami didampingi biro hukum KPU Pusat telah meminta penjelasan Mahkamah Agung mengenai tafsir atas putusan tersebut. Dan hasilnya seperti apa yang sudah kami laksanakan sekarang,” terangnya. (dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO