Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang

Calon Independen di Mojokerto Wajib Punya Dukungan Minimal 62.338 Orang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori.

MOJOKERTO, BANGSAONLONE.com - Calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen di Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 wajib mengantongi dukungan minimal 62.338 orang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori mengungkapkan, syarat dukungan minimal bagi calon independen sudah ditetapkan pada akhir Oktober lalu.

Penentuan jumlah minimal dukungan tersebut, kata Muslim, mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada.

Dijelaskan, jumlah minimal dukungan bagi calon independen didapatkan berdasarkan hasil penghitungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dikalikan 7,5 persen. "DPT pada Pemilu 2019 sebanyak 831.172 pemilih. Berdasarkan hitungan sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019, ketemu angka 62.338," kata Muslim saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (28/11).

Dia mengungkapkan, berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada, syarat dukungan bagi calon independen wajib diserahkan antara 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

"Sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2019, batas waktunya sampai 5 Maret 2020. Setelah itu kami lakukan verifikasi," ujar Muslim.

Anggota KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menambahkan, sebaran dukungan untuk calon independen, juga harus minimal ada di 10 kecamatan. "Di Kabupaten Mojokerto ini ada 18 kecamatan, maka dukungan untuk bakal calon minimal ada di 10 kecamatan," katanya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September. (ris/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO