Jumpa pers di kantor KPU Mojokerto. Foto: Aris
MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Hasil audit dana kampanye Pilkada Mojokerto antara paslon (pasangan calon) Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola) dan Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian (Mubarok) keduanya dinyatakan sama-sama patuh.
Hal itu diungkapkan oleh Muslim Bukhori, anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mojokerto, pada Kamis (19/12/2024).
BACA JUGA:
- Bupati Mojokerto Salurkan Bantuan Air Bersih dan Beras untuk Warga Terdampak Kekeringan di Ngoro
- Bahas Evaluasi Kinerja, KPU Kota Mojokerto Gelar Rakor
- Sah, KPU Tetapkan Gus Barra-Rizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Mojokerto 2024
- KPU Kota Mojokerto Resmi Tetapkan Ning Ita-Cak Sandi Jadi Kepala Daerah Terpilih
Sebelumnya, paslon Mubarok sempat disangka tidak patuh, namun hal itu telah diklarifikasi oleh pihak KPU dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka melakukan ralat karena dianggap ada kesalahan administrasi upload Siskadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
“Tidak terdapat surat permohonan pembukaan RKDK (rekening khusus dana kampanye), tapi di data kami semua dokumen sudah terupload,” ujar Muslim.
Yang kedua, sempat dianggap tidak patuh karena tidak ada surat keterangan sumbangan dari calon. Padahal, memang di sistem tidak perlu adanya surat ketrangan dari pihak calon. Surat keterangan hanya dibuat oleh penyumbang pihak lain atau lembaga swasta yang berbadan hukum.
“Tidak terdapat surat sumbangan kampanye dari pasangan calon, itu memang di sistemnya kalau pasangan calon itu tidak perlu muncul surat keterangan penyumbang, jadi surat itu hanya muncul dari penyumbang pihak lain dan badan hukum suwasta,” terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




