Jumpa pers di kantor KPU Mojokerto. Foto: Aris
Yang ketiga, terkait adanya kesalahan administrasi yang menunjukkan selisih uang Rp 500, memang dari kesalahan pihak penginput KPU. Namun KPU sudah melakukan perbaikan dan menjelaskan secara detail. Sehingga pasangan calon Mubarok dinyatakan patuh.
“Untuk point 3, ada selisih 500 perak, memang pada saat saya input ada kesalahan dan kita sudah memperbaiki secara manual, di KAP (Kantor Akuntan Publik) sesuai dengan surat edaran SE yang ada,” tandasnya.
Semantara, Izzaty Choirina Mudjiumami dari pihak KAP Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan. Sedangkan, terkait dengan aplikasi Siskadeka pihaknya tidak bisa mengakses hal itu, karena sistem itu wewenang KPU RI.
“Dari kami pada tanggal 12, kita bisa memperbaiki, tapi kalau urusan Siskadeka kami tidak bisa ikut campur karena adalah KPU RI by sistem, itu sudah diluar kiriman kita,” kata Izzaty.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit dana kampanye yang dilakukan oleh KPU pasangan Idola menerima dana kampanye sebesar Rp3.610.846.016, dan pengeluaran yang dilakukan sebesar Rp3.610.356.404, sehingga saldo yang tersisa Rp489.612,00.
Sedangkan, paslon Mubarok tercatat Rp440.001.710, dan pengeluaran sebesar Rp439.600.500, sehingga saldo tercatat sebesar Rp401.210. (ris/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




