Akson Nul Huda (kiri) dan rekan (kuasa hukum Supartun), saat ikut mendampingi pengukuran ulang batas tanah yang disengketakan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
“Harapan kami, setelah pengukuran ini permasalahan bisa selesai. Kedua pihak bisa menerima hasilnya sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” katanya.
Sedangkan salah satu anggota keluarga Sumarno, Alvian Dwi Kurniawan, menilai inti masalah terletak pada ketidakjelasan batas tanah.
“Masalah utamanya di batas tanah yang tidak pasti. Kami berharap ini bisa selesai dengan baik tanpa konflik,” ucapnya.
Pihak BPN Kabupaten Kediri menyatakan hasil pengukuran akan melalui proses verifikasi dan komparasi sebelum disampaikan resmi melalui pemerintah desa.
“Data yang diperoleh akan melalui proses verifikasi dan komparasi sebelum disampaikan secara resmi melalui pemerintah desa,” tuturnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




