Ilustrasi.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Proses kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan dilakukan melalui tahapan kredensialing dan rekredensialing untuk memastikan mutu layanan sesuai standar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara objektif dan melibatkan berbagai pihak.
“Dalam proses kerja sama, kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan transparan. Penilaian tidak hanya dilakukan oleh BPJS Kesehatan, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan terkait, sehingga hasilnya benar-benar akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Fasilitas kesehatan yang baru bekerja sama wajib melalui kredensialing untuk menilai kelengkapan dokumen, kesiapan tenaga medis, serta sarana prasarana. Sementara itu, rekredensialing dilakukan setiap tahun menjelang perpanjangan kerja sama, disertai monitoring kepatuhan terhadap standar pelayanan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan akses pemantauan melalui Aplikasi HFIS (Health Facilities Information System), sehingga fasilitas kesehatan dapat memantau perkembangan pengajuan kerja sama secara terbuka.
Ketua PERSI Cabang Madiun, Mochamad Hafidin Ilham, menilai kredensialing dan rekredensialing bukan hanya evaluasi, tetapi juga sarana pembinaan rumah sakit.
“PERSI percaya bahwa sinergi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit melalui mekanisme seleksi ini akan memberikan dampak positif bagi sistem kesehatan nasional,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Ngawi, Heri Nurfahrudin, menyebut proses kerja sama dilakukan bersama-sama dengan melibatkan Dinas Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan.
“Hal tersebut dilakukan guna memastikan fasilitas kesehatan yang bekerja sama benar-benar memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ucapnya. (red)

























