Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan saat podcast bersama BANGSAONLINE dalam program Jawara atau akronim dari Jagongan Wakil Rakyat.
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan juga mendorong pembentukan Bank Sampah Desa dengan sistem insentif. Warga dapat menabung sampah anorganik untuk ditukar dengan manfaat ekonomi, bahkan melalui aplikasi digital.
“Sampah anorganik ditabung dan hasilnya bisa untuk bayar listrik atau PBB. Kami dorong setiap desa punya unit bank sampah terhubung dengan pabrik daur ulang,” ucap Mujangki.
Dari sisi pendanaan, Mas Dion menegaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) dapat digunakan untuk operasional pengelolaan sampah, sementara Peraturan Desa (Perdes) tentang retribusi sampah akan menjadi dasar keberlanjutan biaya.
Komisi III DPRD Kabupaten juga menekankan peran industri melalui CSR untuk mendukung pengadaan armada dan peralatan TPS3R, serta memastikan tidak ada limbah pabrik yang dititipkan ke desa.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mengajak masyarakat disiplin memilah sampah dan menjaga infrastruktur yang dibangun.
“Sampahmu adalah tanggung jawabmu. Ubah sampah jadi berkah di bank sampah desa kita sendiri,” kata Mujangki. (mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




