Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari
Setelah mencapai batas penjaminan oleh Jasa Raharja, BPJS Kesehatan akan memberikan penjaminan lanjutan sesuai dengan ketentuan dalam Program JKN.
“Selain kasus kecelakaan lalu lintas, peserta JKN yang berada di luar domisili tetap dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Sementara dalam kondisi darurat, peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit terdekat tanpa perlu membawa surat rujukan dari FKTP,” tambah Ita.
Sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat selama mudik lebaran, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan Posko Mudik yang tersebar di sejumlah titik jalur padat pemudik. Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk beristirahat sejenak sekaligus memperoleh berbagai layanan yang disediakan.
“Melalui Posko Mudik BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan seperti pemeriksaan kesehatan sederhana, obat-obatan ringan, tempat istirahat, hingga informasi seputar Program JKN. Kami berharap fasilitas ini dapat membantu para pemudik menjaga kondisi tetap prima selama perjalanan,” kata Ita.
Salah satu peserta JKN asal Kabupaten Madiun, Rina, mengaku informasi tersebut sangat bermanfaat bagi dirinya dan keluarga dalam rangka menyambut datangnya hari kemenangan.
Ia mengatakan bahwa pemahaman mengenai jaminan pelayanan kesehatan saat terjadi kecelakaan maupun mekanisme berobat di luar daerah, membuat dirinya merasa lebi tenang saat menempuh perjalanan mudik ke kampung halaman.
“Kita jadi tahu bahwa yang menjadi kunci utama adalah memastikan kepesertaan JKN selalu dalam status aktif, sehingga kapan dan di mana saja layanan kesehatan tetap bisa diakses, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mudiik menjadi tenang, hati pun senang,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




