Ketua DPRD dan Unsur Pimpinan DPRD dan anggota saat RDP di Aula Gedung DPRD Trenggalek
TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Ratusan anggota Koperasi Madani kembali mendatangi Gedung DPRD Trenggalek untuk menuntut audit serta pengembalian dana mereka.
Aksi tersebut dilakukan dengan meminta pemerintah daerah menekan pihak koperasi agar segera mengembalikan uang anggota.
BACA JUGA:
- DPRD Trenggalek Siap Teruskan Aspirasi 4 Tuntutan Guru PAUD Nonformal
- RDP Komisi IV DPRD Trenggalek Tampung Aspirasi PPG Prajabatan soal Prioritas Calon Tenaga Guru
- DPRD Trenggalek Soroti Kisruh Tambang PT Djawani di Ngentrong: Diduga Ada Komitmen Tak Dipenuhi
- DPRD Trenggalek Jadwalkan Paripurna Raperda hingga Pembahasan LKPJ Bupati di Maret 2026
Kedatangan para anggota koperasi itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek bersama unsur pimpinan dewan.
Pertemuan juga dihadiri anggota Komisi II DPRD, Kepala Dinas Koperasi, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim).
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mempersilakan perwakilan anggota koperasi menyampaikan aspirasi dalam pertemuan tersebut.
Ia meminta seluruh keluhan disampaikan secara terbuka agar dapat ditindaklanjuti.
Salah satu perwakilan anggota koperasi menyatakan pemerintah seharusnya ikut bertanggung jawab atas polemik yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Ia menilai pengawasan terhadap koperasi belum berjalan maksimal.
“Kami beranggapan pemerintah kabupaten Trenggalek lalai terhadap fungsinya dengan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi Madani,” ucap salah satu perwakilan anggota koperasi di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (29/01/2026).
Para anggota koperasi juga menyampaikan hingga saat ini dana mereka yang tersimpan di Koperasi Madani belum dikembalikan.
Mereka mengaku sebagian pengurus koperasi bahkan sudah tidak diketahui keberadaannya.
Menanggapi hal tersebut, Doding meminta Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek Saniran memberikan penjelasan.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat menjawab tuntutan para anggota koperasi.
Saniran menjelaskan bahwa Koperasi Madani merupakan koperasi yang beroperasi lintas provinsi hingga tingkat nasional.
Menurutnya, status tersebut membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengawasan.
“Dengan demikian kami yang di daerah tidak memiliki kewenanan melakukan pengawasan terhadap koperasi Madani,” kata Saniran.
Saniran menambahkan karena Koperasi Madani berskala nasional, perizinan usaha simpan pinjam berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Ia menyebut hal itu termasuk proses audit serta perizinan lainnya yang tidak ditangani oleh pemerintah daerah. (man/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




