Ketua DPRD dan Unsur Pimpinan DPRD dan anggota saat RDP di Aula Gedung DPRD Trenggalek
Para anggota koperasi juga menyampaikan hingga saat ini dana mereka yang tersimpan di Koperasi Madani belum dikembalikan.
Mereka mengaku sebagian pengurus koperasi bahkan sudah tidak diketahui keberadaannya.
Menanggapi hal tersebut, Doding meminta Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek Saniran memberikan penjelasan.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat menjawab tuntutan para anggota koperasi.
Saniran menjelaskan bahwa Koperasi Madani merupakan koperasi yang beroperasi lintas provinsi hingga tingkat nasional.
Menurutnya, status tersebut membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengawasan.
“Dengan demikian kami yang di daerah tidak memiliki kewenanan melakukan pengawasan terhadap koperasi Madani,” kata Saniran.
Saniran menambahkan karena Koperasi Madani berskala nasional, perizinan usaha simpan pinjam berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Ia menyebut hal itu termasuk proses audit serta perizinan lainnya yang tidak ditangani oleh pemerintah daerah. (man/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




