MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas

MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto.

"Seorang advokat bukan hanya sebagai pembela klien, tapi juga harus sebagai pencerah hukum khususnya bagi klien. Artinya advokat harus mampu memberikan penyadaran hukum secara obyektif komprehensif bagi masyarakat," tuturnya.

Dengan putusan ini, tambah Fajar, jaminan advokat dalam menjalankan profesinya semakin percaya diri. Namun demikian, dibalik perlindungan hak imunitas ini advokat diharapkan saling mengingatkan agar mampu menjaga integritasnya.

"Jika Advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam mencari keadilan dibarengi dengan kualitas, dan profesionalitas serta menjunjung tinggi kebenaran tidak hanya sekadar nilai uang, maka advokat adalah sebuah profesi officium nobile atau pekerjaan mulia (profesi terhormat)," terangnya.

Menyikapi kian menjamurnya profesi advokat yang tergabung dari berbagai organisasi profesi, Fajar menyatakan munculnya advokat baru menjadikan daya saing tersendiri. Advokat dalam memberikan layanan hukum dituntut mampu adaptasi di era digitalisasi demi pembelaan kliennya.

Advokat dituntut mampu melakukan terobosan untuk informasi publik, ber-statement secara akademik di media baik cetak, online maupun media sosial untuk mempengaruhi kebijakan yang berseberangan dengan penyidik.

"Langkah Advokat seperti ini tidak boleh dianggap dan dimaknai sebagai perintangan dan penghalangan proses penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana seperti tindak pidana korupsi," pungkasnya. (hud/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO