Antisipasi Keracunan saat Ramadhan, Dinkes P2KB Tuban Awasi 20 Pedagang Takjil

Antisipasi Keracunan saat Ramadhan, Dinkes P2KB Tuban Awasi 20 Pedagang Takjil Petugas Dinas Kesehatan P2KB Tuban saat mengambil sampel makanan pedagang takjil

Ia menegaskan makanan matang sebaiknya tidak disimpan lebih dari empat jam sebelum dikonsumsi.

Pangan juga harus disajikan dalam kondisi tertutup untuk mencegah paparan debu, asap kendaraan, serangga, maupun droplet saat penjual berbicara atau batuk.

Selain memeriksa produk, tim turut mengecek kebersihan peralatan dan wadah penyajian.

"Proses pencucian dianjurkan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun. Pedagang juga harus membiasakan cuci tangan pakai sabun, mengenakan pakaian bersih, dan menggunakan masker saat melayani pembeli," ucapnya.

Apabila ditemukan dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.

Sementara itu, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Tuban, Nindya Mawardhani, mengingatkan pelaku UMKM agar memprioritaskan aspek keamanan pangan dalam menjalankan usaha.

“Produk yang laku harus diiringi dengan jaminan keamanan. Kebersihan dan kualitas akan membangun kepercayaan konsumen, sehingga usaha dapat berkembang secara berkelanjutan,” tegasnya.

Hasil pengawasan takjil selama Ramadan 2026 akan dilaporkan melalui sistem pelaporan resmi Kementerian Kesehatan. (van)