Tanam Ganja di Pot, Dua Warga Plosoklaten Kediri Dibekuk Polisi

Tanam Ganja di Pot, Dua Warga Plosoklaten Kediri Dibekuk Polisi Petugas saat mengamankan pria penanam pohon ganja. (Ist).

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Dua pria asal Kecamatan Plosoklate dibekuk polisi setelah kedapatan menanam puluhan batang di dalam pot di sekitar rumah mereka.

Kasus tersebut terungkap dalam operasi Satresnarkoba pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Petugas lebih dulu mengamankan pria berinisial H (36) di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan enam pot berisi 11 batang yang diperkirakan berusia sekitar dua pekan. 

Selain tanaman , petugas turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. 

Temuan itu kemudian dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Resnarkoba AKP Sujarno menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap H mengarah pada satu nama yang diduga sebagai pemasok biji .

"Dari pengakuan tersangka H, biji yang ditanam diperoleh dari tersangka sebagai pemasok yakni berinisial A," kata AKP Sujarno, Jumat (27/2/2026).

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas bergerak mengamankan A (50) yang juga berada di wilayah Plosoklaten. Dari penangkapan kedua, polisi menemukan lebih banyak barang bukti.

"Di lokasi kedua, petugas menyita dua pot kecil berisi 10 batang berusia sekitar dua minggu dan delapan pot berisi 33 batang yang telah tumbuh sekitar tiga bulan," ucapnya.

Selain itu, polisi menemukan dua batang berukuran sedang, daun kering seberat 4,10 gram, serta biji kering seberat 3,60 gram. 

Satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti. Polisi menduga tanaman tersebut sengaja dibudidayakan di dalam pot untuk mengelabui lingkungan sekitar.

AKP Sujarno menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, biji yang ditanam A diperoleh dari seseorang berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu F dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup," tutup AKP Sujarno. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO