Petugas saat mengamankan pria penanam pohon ganja. (Ist).
"Dari pengakuan tersangka H, biji ganja yang ditanam diperoleh dari tersangka sebagai pemasok yakni berinisial A," kata AKP Sujarno, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas bergerak mengamankan A (50) yang juga berada di wilayah Plosoklaten. Dari penangkapan kedua, polisi menemukan lebih banyak barang bukti.
"Di lokasi kedua, petugas menyita dua pot kecil berisi 10 batang ganja berusia sekitar dua minggu dan delapan pot berisi 33 batang ganja yang telah tumbuh sekitar tiga bulan," ucapnya.
Selain itu, polisi menemukan dua batang ganja berukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, serta biji ganja kering seberat 3,60 gram.
Satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti. Polisi menduga tanaman tersebut sengaja dibudidayakan di dalam pot untuk mengelabui lingkungan sekitar.
AKP Sujarno menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, biji ganja yang ditanam A diperoleh dari seseorang berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu F dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup," tutup AKP Sujarno. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




