Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo (kanan).
Selanjutnya, cara terakhir yang bisa dipilih peserta untuk reaktivasi yakni dengan cara datang ke Kantor Dinas Sosial. Dikatakan Ummi, peserta cukup datang dengan membawa KTP atau KK.
“Dari NIK peserta, akan dilakukan pengecekan status peserta, apakah berada di Desil 1-5, jika iya, maka kami akan langsung memproses ke Kementerian Sosial. Jika peserta masuk di Desil 6-10 maka peserta akan dimintakan Surat Keterangan Tidak Mampu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin, menegaskan komitmen DPRD mengawal hak masyarakat. DPRD bersama pemda memastikan akses layanan tetap tersedia. Dukungan pembiayaan daerah diberikan selama proses reaktivasi berlangsung.
“Kami hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menilai sinergi antar lembaga sangat penting. Kolaborasi tersebut menjadi kunci perlindungan kesehatan masyarakat. Program UHC disebut sebagai jaring pengaman sosial daerah.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan kesehatan semakin merata. Dan kami berkomitmen untuk mempermudah pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




