Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo (kanan).
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, yang merujuk pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
“Penyesuaian data ini bertujuan menjaga akurasi penerima bantuan agar program benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Peserta yang masih memenuhi kriteria tetap dapat mengajukan reaktivasi yang diajukan melalui Dinas Sosial setempat,” jelas Janoe, Rabu (18/2/2026).
Ia juga menjelaskan, jika terdapat peserta PBI yang nonaktif dan sedang membutuhkan layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka sesuai ketentuan pihaknya menyebut memberikan waktu pengaktifan kepesertaan selambatnya 3x24 jam. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kendala pemberian layanan kesehatan terhadap peserta.
“Peserta yang sedang membutuhkan layanan di rumah sakit, tidak perlu cemas. Kami memberi waktu selama 3 hari kerja untuk mengaktifkan kembali. Jadi misalnya masuk rumah sakit Sabtu, dan diketahui kepesertaannya nonaktif, maka peserta bisa aktivasi selambatnya sampai dengan Rabu. Percepatan layanan administrasi menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan kesehatan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, juga berkomitmen bahwa prosedur reaktivasi telah disederhanakan agar tidak menghambat layanan kesehatan. Peserta dapat memilih tiga cara reaktivasi.
“Peserta bisa melakukan reaktivasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG Desa), yakni platform yang digunakan operator desa untuk mengelola data kemiskinan secara online dan real-time. Kemudian, karena Kabupaten Gresik sudah UHC, peserta bisa melakukan reaktivasi melalui Puskesmas terdekat,” tutur Ummi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




