Pemprov Jatim Pastikan Penyaluran Dana Hibah Dilakukan dengan Pengawasan Berlapis

Pemprov Jatim Pastikan Penyaluran Dana Hibah Dilakukan dengan Pengawasan Berlapis Kabiro Hukum Setdraprov Jatim, Adi Sarono, mengatakan penyaluran dana hibah dilakukan secara ketat. (Ist)

“Sehingga, yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domainnya organisator,” terangnya.

Pengawasan dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan. Seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap, dengan fokus pada verifikasi yang ketat serta transparansi.

Adi menambahkan, proses pengawasan telah dimulai sejak tahap pengusulan. Usulan dari lembaga calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan dan tugas pokok masing-masing, melalui verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan.

Selain itu, dilakukan pula review oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara TAPD dan DPRD melalui Rapat Banggar, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga persetujuan dalam Rapat Paripurna.

Setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban.

"Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah," pungkas Adi. (dev/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO