Mapolres Sumenep
Menurut Nurul, beberapa hari lalu, pelaku telah dipanggil dan diperiksa penyidik. Namun, hingga kini tidak ada penahanan meski laporan sudah berjalan lebih dari satu bulan.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Candra mengakui bila Polres Sumenep tidak melakukan penahanan terhadap MH.
Keputusan itu, menurut Candra, diambil karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Iya, pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur dan sudah didampingi kuasa hukum,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Candra, penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan berlangsung secara tertutup. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




