Layanan dari petugas BPJS Kesehatan.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun melayani proses reaktivasi kepesertaan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat yang statusnya tidak aktif. Salah satunya dialami Sami Rahayu (43), yang sebelumnya tercatat sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial terbaru, status kepesertaannya dinyatakan tidak aktif karena tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Gandeng Kejaksaan, BPJS Naker Tuban Dorong Relawan SPPG Daftar Jaminan Sosial
“Untuk melakukan reaktivasi menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, cukup menunjukkan KTP, kartu keluarga, dan buku rekening tabungan. Prosesnya mudah dan cepat,” kata Rahayu pada Selasa (3/2/2026).
Disampaikan olehnya, kepesertaan aktif memberi ketenangan menghadapi kemungkinan kebutuhan layanan kesehatan.
“Setelah melakukan reaktivasi, rasanya jauh lebih tenang. Kalau suatu saat harus berobat, saya tidak lagi khawatir soal status kepesertaan. Lebih baik diurus sekarang daripada menunggu sampai benar-benar dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menekankan pentingnya pengecekan rutin status kepesertaan JKN. Ia menjelaskan, peserta PBI JK berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Klik Berita Selanjutnya






