Syafiuddin Sebut Advokat Wajib Terapkan 4 Pilar Kebangsaan

Syafiuddin Sebut Advokat Wajib Terapkan 4 Pilar Kebangsaan Anggota MPR RI, Syafiuddin, saat menggelar sosialisasi 4 pilar.

Dalam sistem ketatanegaraan, advokat berfungsi sebagai penegak hukum yang berlandaskan UUD 1945. Konstitusi menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta hak atas bantuan hukum. 

“Advokat dituntut aktif menjaga konstitusionalitas hukum, baik melalui pembelaan di pengadilan maupun pengujian undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945,” ucap .

Selain itu, advokat diharapkan memiliki sensitivitas sosial dan budaya dengan menghormati adat serta kearifan lokal. Pendekatan keadilan restoratif disebut sebagai wujud penerapan nilai kebhinekaan dalam praktik hukum.

menegaskan, advokat juga berkewajiban menjaga keutuhan NKRI dengan menolak paham radikalisme, separatisme, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Advokat dituntut menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Dengan berlandaskan Empat Pilar Kebangsaan, advokat tidak hanya berperan sebagai pembela klien, tetapi juga sebagai penjaga etika hukum, pelindung konstitusi, dan perekat persatuan bangsa,” pungkasnya. (uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO