Pelaku saat diamankan Polsek Purwosari
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian,” ungkap Santy.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi, uang tunai Rp400 ribu sisa penjualan barang curian, serta sepeda motor Honda Beat yang dipakai sebagai sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, FAA dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan kini ditahan di Polsek Purwosari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi guna mempercepat proses hukum.
“Kasus ini menunjukkan CCTV sangat efektif membantu pengungkapan kejahatan. Kami mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk terus memperkuat sistem keamanan,” pungkasnya. (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




