Kapolres Pasuruan, AKBP. Harto agung Cahyono didampingi Kasat Reskrim polres Pasuruan saat merilis barang bukti dari kedua pelaku
Cara ini dilakukan untuk mempelajari situasi lingkungan, pola aktivitas warga, serta celah keamanan sebelum mencuri.
“Pelaku mengontrak rumah di sekitar lokasi sasaran untuk memetakan situasi dan kondisi lingkungan sebelum melakukan pencurian,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit sepeda motor hasil curian, satu set kunci T, sepatu, serta tas pinggang yang digunakan saat beraksi.
Polisi juga mengungkap masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta satu penadah yang masih dalam pengembangan penyidikan.
“Saat ini baru dua pelaku yang berhasil kami amankan. Dua lainnya masih DPO, dan satu penadah masih kami dalami,” tegas Harto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (maf/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




