Petugas Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari tiga tersangka. foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menangkap tiga pengedar sabu asal Kota Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 7,9 gram sabu dan uang tunai jutaan rupiah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, AI (47), serta GZ (19).
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CA di depan minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan CA petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,099 gram.
Saat diinterogasi, CA mengaku memperoleh sabu tersebut dari GZ melalui perantara AI. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya.
Hasil pengembangan, AI berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba serta alat komunikasi milik tersangka.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 WIB, Satresnarkoba Polres Gresik kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di kawasan Jalan Gadel Tengah.
Dari lokasi itu, petugas meringkus GZ yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik berisi sabu dengan berat total netto sekitar 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28, yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang berasal dari luar daerah.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Gresik berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (hud/van)






