Yusuf Anshori, Kepala Bagian Pemerintahan. Foto: syuhud almanfaluti/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com – Tudingan kalau anggaran untuk pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2015 sebesar Rp 300 juta diselewengkan yang dilakukan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan, memantik reaksi keras bagian terkait.
Adalah Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Gresik, Yusuf Anshori, membantah keras tudingan itu. "Tudingan kalau dana Rp 300 juta untuk pelantikan kepala daerah kami habiskan (terserap 100 persen), padahal pelantikan kepala daerah belum terjadi, itu ngawur," kata Yusuf Anshori, Kamis (12/11).
BACA JUGA:
- Sidang Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik, 2 Pejabat Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejari Gresik Panggil Kepala Sekolah soal Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
- Kawal Dugaan Korupsi di KPU Gresik, Besok Genpatra Audiensi dengan Kajari
Menurut dia, anggaran pelantikan kepala daerah itu baru terserap 50 persen, atau Rp 150 juta. Anggaran itu untuk serah terima Penjabat Bupati, Akmal Boedianto, baik yang berlangsung di Pemrov Jatim, maupun di ruang Mandala Bhakti Praja kantor Pemkab Gresik. "Saat itu, Pak Gubernur minta serah terima, minta buku memori dan lainnya," tutur dia.
Yusuf mengakui, berdasarkan nomenklatur yang tertera dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2015, bahwa di Bagian Pemerintahan ada anggaran sebesar Rp 300 juta untuk pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada tahun 2015. "Ketika itu, baik Timang (tim anggaran) Pemkab Gresik maupun Banggar(badan anggaran) DPRD Gresik menganggap, kalau pelantikan akan dilakukan pada tahun 2015," jelasnya.
Namun nyatanya, lanjut Yusuf, dalam perjalanan waktu pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 9 Desember tahun 2015, baru akan dilakukan pada tahun 2016. "Makanya, waktu pembahasan RPAPBD (Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2015, nomenklatur kami rubah menjadi untuk serah terima penjabat Bupati," terang Yusuf.
Karena itu, penggunaan anggaran Rp 300 juta itu, sudah tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan. "Saya menyesalkan peryataan salah satu anggota tim Tepa yang menyatakan kalau anggaran Rp 300 juta itu diselewengkan dan anggarannya terserap 100 persen," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




