Sekolah Akhlak Pelita Pasang Spanduk Tolak Klub Malam The Souls, DPRD Minta Pemkot Malang Bertindak

Sekolah Akhlak Pelita Pasang Spanduk Tolak Klub Malam The Souls, DPRD Minta Pemkot Malang Bertindak

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Sekolah Akhlak Pelita Hidayah KB–TK Plus Al Kautsar secara terbuka menyatakan penolakan terhadap operasional tempat hiburan malam The Souls di sekitar lingkungan sekolah. 

Sikap itu ditunjukkan melalui pemasangan spanduk penolakan di pagar depan sekolah.

Pesan yang tertulis di spanduk disampaikan tanpa basa-basi. Spanduk tersebut ertuliskan, "Civitas Akademika Sekolah Akhlak Pelita Hidayah KB-TK Plus Al Kautsar TIDAK PERNAH MEMBERIKAN IJINS DAN MENOLAK PENDIRIAN TEMPAT HIBURAN "THE SOULS DI LINGKUNGAN SEKITAR SEKOLAH.MALANG KOTA PENDIDIKAN".

Humas Badan Standarisasi Pengelolaan Pendidikan (BSPP) Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin, S.Pd., menegaskan bahwa sejak awal pihak sekolah tidak pernah menyetujui keberadaan usaha hiburan malam tersebut.

“Sejak awal tidak pernah ada persetujuan dari kami. Spanduk itu dipasang untuk memperjelas sikap resmi yayasan,” kata Safiudin.

Ia menjelaskan, selama ini sekolah memilih bersikap hati-hati dalam menyampaikan keberatan. Namun, narasi yang berkembang di ruang digital justru menimbulkan kesan seolah-olah sekolah bersikap diam atau permisif.

“Kami tidak pernah dikonfirmasi. Tapi narasi yang beredar justru menyudutkan sekolah. Padahal posisi kami sejak awal tegas menolak,” ujarnya.

Penolakan dari pihak sekolah ini mendapat perhatian DPRD Kota Malang. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menilai polemik yang berlarut-larut berpotensi melemahkan wibawa penegakan peraturan daerah.

“Kalau sudah ada kegaduhan dan penolakan dari wilayah setempat, pemerintah harus hadir. Satpol PP perlu turun langsung dan bertindak, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujar Danny.

Menurut Danny, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perda dapat menciptakan preseden buruk dalam iklim usaha. Ia mengingatkan agar tidak muncul anggapan bahwa pelaku usaha boleh beroperasi terlebih dahulu sebelum mengantongi izin lengkap.

“Kalau ini dibiarkan, bisa ditiru pengusaha lain. Buka dulu, izin menyusul. Ini berbahaya dan meremehkan perda,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa Kota Malang terbuka terhadap investasi, namun keterbukaan tersebut harus sejalan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Setiap investor, menurutnya, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sejak awal.

“Investasi itu penting, tapi tidak boleh mengorbankan aturan. Kita harus menjaga marwah Kota Malang sebagai kota yang taat regulasi,” katanya.

Sikap DPRD tersebut sejalan dengan pandangan pihak sekolah yang menilai aktivitas hiburan malam di sekitar lingkungan pendidikan berpotensi mengganggu kenyamanan belajar serta bertentangan dengan semangat pengaturan kawasan pendidikan.

Selain sekolah, menurutnya, keluhan juga disampaikan warga sekitar yang merasa ketertiban lingkungan terganggu.

Kondisi ini dinilai harus menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah dalam mengambil langkah tegas.

Danny juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara manajemen The Souls dengan pihak terkait. 

Namun, dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut dinilai tidak dijalankan secara konsisten.

“Sudah ada perjanjian, tapi pelanggaran tetap terjadi dan usaha tetap beroperasi. Ini menandakan perlunya sikap tegas dari pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak boleh ada anggapan bahwa pelaku usaha tertentu memiliki kekebalan hukum. Penegakan aturan, kata dia, harus dilakukan secara adil tanpa pengecualian.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar aturan, harus ditindak sesuai ketentuan,” katanya.

DPRD berharap Pemerintah Kota Malang segera mengambil langkah konkret melalui Satpol PP dan perangkat daerah terkait agar persoalan serupa tidak terus berulang. (dad/van)