Pemkot Surabaya menggelar apel pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Balai Kota, Senin (5/1/2026). Foto: Hms
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menjaga kondusivitas wilayah dari aksi kekerasan dan sengketa lahan ilegal.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi memimpin apel pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di halaman Balai Kota, Senin (5/1/2026).
BACA JUGA:
- Revitalisasi Dikebut, 5 Pasar Tradisional Surabaya Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026
- Bukan Cagar Budaya Asli, Pemkot Surabaya Hapus Status dan Bongkar Fasad Eks Toko Nam
- Pendaftaran Beasiswa Pemuda Tangguh Dibuka, Pemkot Surabaya Fokus Jemput Bola untuk Warga Desil 1-5
- Eri Cahyadi Ancam Ganti Jukir yang Tolak Program Digitalisasi Parkir
Agenda strategis ini dihadiri oleh jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya, mulai dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri (PN).
Dalam arahannya, Eri Cahyadi mengajak seluruh elemen birokrasi dan masyarakat untuk bersinergi membersihkan Kota Pahlawan dari praktik-praktik premanisme yang meresahkan.
Eri menekankan agar tidak ada lagi oknum yang mengambil jalan pintas dengan main hakim sendiri saat menghadapi konflik agraria. Ia menegaskan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui meja musyawarah atau jalur hukum yang berlaku.
“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko di masing-masing wilayah, Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Yang kedua, saya mohon kepada warga Kota Surabaya, tolong kalau ada permasalahan sengketa tanah, kita ada satgas mafia tanah dan satgas penanganan premanisme, karena negara kita ini negara hukum,” tegas Wali Kota Eri.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini menyoroti tren penggunaan pihak ketiga untuk melakukan intimidasi dalam sengketa tanah. Kehadiran Satgas ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan proses hukum berjalan adil tanpa campur tangan kekuatan luar yang ilegal.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




