Respon Cepat 2x24 Jam, Satgas Mafia Tanah Surabaya Resmi Beroperasi di Tiap Kelurahan

Respon Cepat 2x24 Jam, Satgas Mafia Tanah Surabaya Resmi Beroperasi di Tiap Kelurahan Pemkot Surabaya menggelar apel pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Balai Kota, Senin (5/1/2026). Foto: Hms

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menjaga kondusivitas wilayah dari aksi kekerasan dan sengketa lahan ilegal.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi memimpin apel pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di halaman Balai Kota, Senin (5/1/2026).

Agenda strategis ini dihadiri oleh jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya, mulai dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri (PN).

Dalam arahannya, Eri Cahyadi mengajak seluruh elemen birokrasi dan masyarakat untuk bersinergi membersihkan Kota Pahlawan dari praktik-praktik premanisme yang meresahkan.

Eri menekankan agar tidak ada lagi oknum yang mengambil jalan pintas dengan main hakim sendiri saat menghadapi konflik agraria. Ia menegaskan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui meja musyawarah atau jalur hukum yang berlaku.

“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko di masing-masing wilayah, Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Yang kedua, saya mohon kepada warga Kota Surabaya, tolong kalau ada permasalahan sengketa tanah, kita ada satgas mafia tanah dan satgas penanganan premanisme, karena negara kita ini negara hukum,” tegas Wali Kota Eri.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini menyoroti tren penggunaan pihak ketiga untuk melakukan intimidasi dalam sengketa tanah. Kehadiran Satgas ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan proses hukum berjalan adil tanpa campur tangan kekuatan luar yang ilegal.

“Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” ucapnya.

Eri juga meminta warga Surabaya untuk lebih berani bersuara dan melaporkan segala bentuk pemaksaan yang mereka alami. Baginya, rasa takut masyarakat adalah celah bagi mafia tanah untuk terus beraksi.

“Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, maka Satgas penanganan premanisme ini akan turun. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya untuk melapor, harus berani melapor,” lanjutnya dengan nada tegas.

Guna memudahkan akses masyarakat, Pemkot Surabaya telah menyediakan kanal pengaduan khusus melalui Hotline +62 817-0013-010 serta layanan Call Center 112. Selain itu, pengaduan bisa dilakukan secara luring melalui kantor kelurahan setempat.

Cak Eri menginstruksikan para Camat dan Lurah untuk gencar menyosialisasikan keberadaan Satgas ini hingga ke tingkat Balai RW. Ia memberikan tenggat waktu yang ketat bagi aparat kewilayahan dalam merespons aduan warga.

“Bisa langsung ke kelurahan untuk menyampaikan ke kelurahan. Kelurahan punya waktu 2 kali 24 jam untuk menyelesaikan langsung dengan Satgas Mafia Tanah. Maka ayo kita jaga kota ini, Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum, negara kita negara hukum,” tutup Eri.