Gedung KPK. Foto: Ist
"Soal kapan waktunya, kami masih menunggu," katanya.
Disebutkan olehnya, selama ini pokir masuk melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Gresik. Namun, OPD terkait tidak pernah memberitahukan bahwa pokir tidak boleh diberikan di luar dapil.
"Tidak ada pemberitahuan seperti itu. Makanya, kami juga kaget ketika dalam MCSP KPK hal itu tidak diperbolehkan," cetusnya.
Kendati demikian, Suberi menegaskan KPK tetap mendukung program dewan karena dinilai membantu masyarakat mewujudkan kebutuhan mereka.
"KPK memperbolehkan, dan mendukung adanya program pokir," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




