ilustrasi
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kartu tani senilai Rp 1,6 miliar di Kabupaten Probolinggo terus bergulir dan kini ditangani Kejaksaan.
Dugaan penyimpangan ini tidak hanya merugikan puluhan pemilik kartu tani, tetapi juga menyeret aparat desa hingga dinas terkait yang mengaku tak terlibat.
Kepala Desa Maron Kulon, Hasan Basri, menegaskan bahwa dirinya tidak menerima apa pun dari pencairan dana yang dipersoalkan.
“Sebenarnya saya ini korban, Mas. Kita ini tidak menerima apa pun dari pencairan itu. Itu saja Mas, silakan ke kuasa hukum saya, satu pintu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui proses pencairan KUR tersebut karena program itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan bank.
“Waduh, kalau terkait KUR, kami malah blank, Mas. Karena KUR tersebut sama sekali tidak melibatkan Dinas Pertanian,” kata Arif saat diminta tanggapannya.
Arif menjelaskan bahwa pengajuan KUR menggunakan kartu tani umumnya ditangani BUMDes yang berhubungan langsung dengan bank penerbit.
“Ya, kartu tani pun mereka langsung berhubungan dengan BNI, tidak melalui kami. Apalagi yang menerbitkan kartu tani itu sendiri adalah pihak Bank BNI,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Probolinggo menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana program kartu tani melalui KUR BNI Cabang Probolinggo. Laporan tersebut mencakup dugaan penggunaan KTP fiktif dan penyalahgunaan dana oleh oknum kelompok tani.
Kasus bermula dari pencairan KUR Rp 1,6 miliar untuk kelompok tani di Desa Banyuanyar Tengah yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga gagal membayar saat jatuh tempo.
Untuk menutupi pinjaman itu, oknum di desa setempat bersama seorang pegawai BNI berinisial D diduga mendorong kelompok tani mencari kelompok lain melakukan hal serupa.
BNI kemudian mencairkan KUR dengan nilai sama kepada kelompok tani Maron Kulon yang beranggotakan 65 orang. Dana tersebut kemudian diserahkan ketua kelompok, Jefri yang juga perangkat desa kepada oknum Kepala Desa Banyuanyar Tengah untuk menutupi pinjaman pertama.
Namun ketika jatuh tempo, kelompok tani Maron Kulon juga tidak mampu mengembalikan dana karena disinyalir tidak disalurkan kepada anggota yang berhak.
Situasi ini menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 miliar dan mendorong pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (ndi/van)





