Bea Cukai dan Satpol PP Kota Batu Sita 94 Ribu Rokok Ilegal Sepanjang 2025

Bea Cukai dan Satpol PP Kota Batu Sita 94 Ribu Rokok Ilegal Sepanjang 2025 Konferensi pers terkait penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Batu bersama Bea Cukai Malang.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya masalah pengawasan, tetapi juga menjaga hak masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT),” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan Pelayanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang, Pitoyo Pribadi, menjelaskan barang ilegal yang disita merupakan hasil penindakan Juli-Desember 2025 dari 4 perkara berbeda. Nilai barang sitaan mencapai Rp143.446.940,00. dengan estimasi kerugian negara Rp73.494.984,00. jika lolos ke pasaran.

Pitoyo menekankan, “Pengurusan izin industri hasil tembakau di kantor tidak dikenakan biaya, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau menjual barang ilegal. Keberhasilan penindakan ini merupakan bukti akuntabilitas pengawasan dan sinergi antarinstansi serta dukungan masyarakat.”

Pemkot Batu dan berharap masyarakat bergotong royong memberantas rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan mendukung pembangunan. 

“Dengan capaian penindakan ini, kedua belah pihak menegaskan bahwa ‘perang’ melawan rokok ilegal masih panjang. Kolaborasi ini menjadi pondasi kuat menuju Kota Batu yang lebih tertib, sehat, dan berintegritas,” kata Pitoyo.

Dengan semangat kolaborasi pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Batu dapat menjadi kawasan yang lebih aman serta bebas dari peredaran barang haram di masa depan. (adi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO