Rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Jakarta.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkap capaian signifikan hasil kerja bersama pihaknya dan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas mafia tanah sepanjang tahun ini. Dari berbagai upaya penindakan, aset tanah senilai lebih dari Rp23 triliun berhasil diselamatkan dari praktik kejahatan pertanahan.
“Sepanjang tahun 2025, yang sudah dilakukan oleh Teman-teman ini, kita menyelesaikan 90 kasus mafia tanah dari target 107 dengan berhasil menetapkan tersangka 185 orang. Kemudian, kita berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare. Kalau divaluasi, tanah tersebut berdasarkan pendekatan zona nilai tanah (ZNT), nilainya yang diamankan sebanyak Rp23,3 triliun,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (03/12/2025).
Dalam agenda tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh APH atas kerja keras dan sinergi yang terjalin sepanjang tahun.
“Kami berterima kasih Bapak/Ibu yang ada di APH. Moga-moga kolaborasi ini bisa berlangsung dengan seksama,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi kolaborasi sekaligus memperkuat ketegasan dalam menindak jaringan mafia tanah. Nusron meminta agar APH tidak ragu melaporkan jika ditemukan oknum ATR/BPN yang terlibat.
“Kalau misalkan Bapak/Ibu APH menemukan ada oknum, kami tidak akan segan-segan menghantar orang tersebut ke Bapak/Ibu sekalian," tuturnya.
Menteri ATR/BPN juga mengingatkan, mafia tanah kerap memanfaatkan informasi dan prosedur internal untuk melancarkan aksinya.
“Jangan sampai Bapak/Ibu capek nyari pelakunya, ternyata pelakunya dibantu oleh orang dalam sendiri. Dan bantuan pertama biasanya adalah informasi. Kedua adalah bantuan dari masalah penunjukan hal-hal tata cara, terutama prosedur seperti ini. Tapi yang paling penting adalah informasi,” ungkapnya.
Dengan sinergi yang terus diperkuat, ia optimistis pemberantasan mafia tanah dapat dilakukan lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. (afa/mar)












