SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Eksekusi terhadap lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono berlangsung Rabu (19/11/2025).
Lahan yang sebelumnya dikavling dan dijual PT Ciptaning Puri Wardani itu kini telah berdiri 38 rumah yang menjadi objek pengosongan.
Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam amar putusan disebutkan tanah seluas 7.798 meter persegi harus dikosongkan oleh tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya,” jelas Rudy.
Ketegangan sempat terjadi setelah pembacaan putusan di lokasi eksekusi. Sebuah LSM datang dan terlibat adu argumen dengan aparat.
Sementara para penghuni menyatakan keberatan dan sebagian mengaku tidak mengetahui status hukum lahan tersebut.
Pihak desa juga menegaskan bahwa penghuni bukan warga Desa Jumputrejo berdasarkan data pemerintah desa, yang kemudian memicu perdebatan mengenai legalitas tempat tinggal para penghuni.
Rudy menyampaikan bahwa pemohon eksekusi sebelumnya mengajukan permintaan khusus terkait teknis pengosongan.
“Pemohon memohon agar yang dikosongkan hanya barang dan penghuninya saja, sementara bangunan tidak perlu dirobohkan. Penyelesaian terhadap bangunan akan dimusyawarahkan setelah eksekusi,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa tanpa permintaan tersebut, seharusnya bangunan diratakan sesuai amar putusan. Namun, pengadilan mengikuti penetapan dan permohonan resmi yang masuk.
Sejumlah rumah mulai dikosongkan hari itu dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Meski sempat memanas, suasana berhasil dikendalikan setelah adanya dialog antara petugas, penghuni, dan pihak pengadilan.
Lahan yang menjadi objek eksekusi memiliki batas yang jelas. Di utara dan selatan berbatasan dengan saluran air, di timur bersebelahan dengan tanah milik Suparlan, dan di barat berbatasan dengan PT Mutiara Mansur Sejahtera.
Rudy kembali menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan yang sah.
“Kami bekerja berdasarkan penetapan pengadilan dan surat tugas yang diberikan. Semua prosedur telah kami jalankan,” tegasnya.
Aparat keamanan menyebut langkah pengamanan diperlukan untuk mencegah eskalasi. Mereka mengutamakan pendekatan persuasif karena banyak penghuni yang merasa terkejut setelah mengetahui detail amar putusan.
Sejumlah warga yang hadir mengatakan aparat berusaha menjaga situasi kondusif dan menenangkan penghuni yang membeli kavling dari PT Ciptaning Puri Wardani.
Banyak penghuni mengaku tidak mengetahui adanya sengketa antara pengembang dan pemilik lahan yang sah.
Rudy berharap semua pihak dapat menerima proses tersebut dengan bijak.
“Kami menjalankan amar putusan demi kepastian hukum dan hak para pihak. Setelah eksekusi ini, ruang musyawarah antara pemohon dan pemilik bangunan tetap terbuka,” pungkasnya. (cat/van)













