Eksekusi Lahan 7.798 Meter Persegi di Sukodono Diwarnai Ketegangan LSM dan Petugas

Eksekusi Lahan 7.798 Meter Persegi di Sukodono Diwarnai Ketegangan LSM dan Petugas

Sejumlah rumah mulai dikosongkan hari itu dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Meski sempat memanas, suasana berhasil dikendalikan setelah adanya dialog antara petugas, penghuni, dan pihak pengadilan.

Lahan yang menjadi objek eksekusi memiliki batas yang jelas. Di utara dan selatan berbatasan dengan saluran air, di timur bersebelahan dengan tanah milik Suparlan, dan di barat berbatasan dengan PT Mutiara Mansur Sejahtera.

Rudy kembali menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan yang sah.

“Kami bekerja berdasarkan penetapan pengadilan dan surat tugas yang diberikan. Semua prosedur telah kami jalankan,” tegasnya.

Aparat keamanan menyebut langkah pengamanan diperlukan untuk mencegah eskalasi. Mereka mengutamakan pendekatan persuasif karena banyak penghuni yang merasa terkejut setelah mengetahui detail amar putusan.

Sejumlah warga yang hadir mengatakan aparat berusaha menjaga situasi kondusif dan menenangkan penghuni yang membeli kavling dari PT Ciptaning Puri Wardani. 

Banyak penghuni mengaku tidak mengetahui adanya sengketa antara pengembang dan pemilik lahan yang sah.

Rudy berharap semua pihak dapat menerima proses tersebut dengan bijak.

“Kami menjalankan amar putusan demi kepastian hukum dan hak para pihak. Setelah eksekusi ini, ruang musyawarah antara pemohon dan pemilik bangunan tetap terbuka,” pungkasnya. (cat/van)